Permasalahan warga negara
Asas kewarganegaraan yaitu asas Ius Soli maupun asas Ius Sanguinis
merupakan asas yang bisa digunkan setiap negara, tergantung kebijakan negara
tersebut menggunakannya. Tidak ada hukum khusus yang mengatur penggunaannya
dalam setiap negara.
Oleh karena itu dalam penetapan yang berbeda-beda dalam setiap negara
dalam mempergunakan asas tersebut dapat menimbulkan beberapa masalah antara
lain, ialah seseorang bisa tersebut bisa apatride (tidak memiliki kewarganegaraan)
atapun bipatride (memiliki kewarganegaraan ganda).
Dalam hal ini
dapat menimbulkan beberapa masalah mengenai pewarganegaraan di negara Indonesia
khususnya bagi warga negara Indonesia yang memiliki keturunan China. Di negara
China dalam peraturan pewarganegaraannya menggunakan asas Ius Sanguinis, namun
di negara Indonesia menggunakan asas Ius soli.
Hal ini
menyebabkan beberapa masalah dalam pewarganegaraan yaitu adanya kewarganegaraan
ganda pada keturunan China yang bertempat tinggal di Indonesia.
Dengan adanya
persoalan mengenai kewarganegaraan ganda yang dimiliki oleh keturunan China
yang tinggal di Indonesia, dimana pada saat ini jumlah keturunan China yang
menetap di Indonesia adalah kurang lebih 2 juta jiwa. Hal ini menimbulkan
kesulitan bagi negara Indonesia dan China untuk mengatasinya, namun kedua
negara ini sepakat untuk segera menyelesaikan masalah tersebut.
Adanya sikap
saling menghormati antar negara sangat diperlukan dalam menyelesaikan maslaha
ini, dan harus adanya kesadaran bahwa masing-masing negara memiliki posisi dan
kedudukan yang sama, saling memberi manfaat dan tidak ikut campu tangan
mengenai politik di negara masing-masing adalah prinsip yang harus dijaga,
ditegakkan serta sebagai landasan dalam menyelesaikan masalah.
jika semua hal tersebut tidak dilakukan oleh masing-masing negara, maka
akan menimbulkan berbagai macam persoalan negara mungkin akan sampai perang
antar negara, itu merupakan hal yang tidak diinginkan oleh setiap negara.
Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, pada tanggal 22 April 1955
diadakannya kesepakatan antar negara yang diwakili oleh masing-masing Menteri
Luar Negeri.
Sunarjo merupakan wakil dari Indonesia serta wakil dari China adalah
Chou En Lai, yang pada akhirnya kesepakatan antara dua negara mengenai kewarganegaraan
ganda tersebut mencapai kesepatakan. Di Negara Indonesia, kesepakatan tersebut
tertuang dalam UU No. 2 Tahun 1958 yang berisikan mengenai hal-hal berikut ini:
1. Setiap orang yang memiliki
kewarganegaraan ganda yaitu China dan Indonesia harus memilih dari salah
satunya, yaitu melepaskan status kewarganegaraan China kemudian menjadi waga
negara Indonesia, ataupun melepaskan status kewarganegraaan Indonesia yang
telah diberikan dan tetap menjadi warga negara China.
2. Keharus memilik
kewarganegaraan itu hanya dimiliki oleh warga negara yang sudah dewasa (sudah
berumu 18 tahun atau pernah atau akan menikah), jadi anak kecil tidak memiliki
kewajiban untuk memilih.
3. Pemilihan dalam
kewarganegaraan tersebut dapat dilakukan dengan cara membuat pernyataan kepada
petugas-petugas negara tentang kewarganegaraan yang akan dipilihnya, baik itu
secara tertulis ataupun secara lisan dan dilengakapi dengan surat-surat
keterangan mengenai identitas diri dan keluarganya
4. Anak-anak yang belum dewasa
(dibawah 18 tahun) dan belum menikah menentukan pilihannya pada waktu satu
tahun setelah anak tersebut dewasa
Bagi yang memiliki kewarganegaraan ganda, dan tidak menentukan
pilihannya pada kurun waktu setelah 2 (dua) tahun, maka secara otomastis
berlaku ketentuan berikut ini:
1. Seseorang yang memiliki dwi
kewarganegaraan dinyatakan sudah menentukan untuk menjadi warga negara China
jika ayahnya adalah keturunan orang China.
2. Seseorang yang memiliki dwi
kewarganegaraan dinyatakan sudah menentukan untuk menjadi warga negara Indonesia
jika ayahnya adalah keturunan orang Indonesia.
Permasalahan di indonesia
indonesia adalah negara yang saat ini masih
berkembang. Tujuh puluh tahun merdeka tak membuat Indonesia segera menjadi
negara maju. Justru dalam beberapa tahun, Indonesia mengalami masa-masa sulit
yang membuatnya justru mundur secara teratur. Banyak hal besar yang menjadi
polemik di Indonesia dari dulu hingga sekarang. Namun polemik atau masalah
besar itu nyatanya tak kunjung menemui titik terang.
Justru permasalahan ini terus dipelintir hingga
membuatnya tak selesai. Berikut ini beberapa masalah besar yang terjadi di
Indonesia namun setelah bertahun-tahun tak juga ada penyelesaian. Justru
semakin rumit hingga pemerintah butuh kerja keras jika ingin menyelesaikannya.
1. Korupsi yang merajalela
Indonesia adalah negara yang sangat akrab dengan
korupsi. Bahkan sejak zaman kerajaan nusantara menguasai Indonesia, korupsi
telah tumbuh dan mendarah daging. Kasus-kasus korupsi di Indonesia adalah
masalah yang besar. Meski demikian, permasalahan ini tak kunjung selesai.
Bahkan seiring berkembangnya waktu, kasus korupsi semakin meningkat dan tak
jelas penyelesainnya.
Sebut saja kasus bailout Bank Century,
lalu masalah dana sogokan BLBI. Kasus semacam ini telah ada selama bertahun-tahun.
Namun nyatanya pemerintah tak juga menyelesaikannya. KPK, sebuah lembaga yang
dibentuk oleh pemerintah juga nampak kesulitan. Korupsi besar adalah korupsi
yang sangat terstruktur. Banyak pihak yang terkait di dalamnya. Itulah mengapa
permasalahan ini tak bisa diselesaikan secepat mungkin. Bisa jadi kasus ini
mendapat backing orang hebat di negeri ini.
2.
Kasus Pelanggaran HAM yang Berhenti
Sederetan kasus pelanggaran HAM ternyata juga banyak
bermunculan di Indonesia. Masalah ini hadir sejak puluhan tahun yang lalu.
Namun pemerintah saat ini bahkan pendahulunya tak mampu menuntaskannya hingga
benar-benar clear! Alasan para pemimpin biasanya mereka berfokus
pada masalah ekonomi. Namun bualan seperti ini sebenarnya hanyalah alasan agar
terhindar dari tanggung jawab konstitusional untuk menuntaskan pelanggaran HAM.
Beberapa kasus besar pelanggaran HAM yang terjadi di
Indonesia dan tak kunjung diselesaikan adalah kasus pembunuhan massal 1965,
saat itu anggota PKI dibantai habis-habisan. Selain itu kasus-kasus yang
terjadi di tahun 1998 seperti penembakan Mahasiswa Trisakti dan kasus Semanggi.
Kasus lain yang wajib diselesaikan adalah pelanggaran HAM di Timor Leste dan
kasus penembak misterius.
Masalah di atas dibiarkan terbengkalai dan menguap
tanpa ada upaya penuntasan.
3.
Masalah SARA yang Terus
Bermunculan
Indonesia adalah negara yang memiliki banyak sekali
suku bangsa. Selain itu negara ini juga memiliki 6 agama resmi dijalankan
secara berdampingan. Itulah Bhinneka Tunggal Ika yang menjadi semboyan
Indonesia. Sayangnya dalam beberapa hal, keberagaman ini justru menjadi masalah
yang sangat besar. Bahkan bisa memicu suatu bentrokan hingga perang
Terbaru adalah masalah terbaru adalah kasus pembakaran Masjid
di Tolikara dan pembakaran Gereja di Singkil. Masalah seperti ini harusnya bisa
diselesaikan dengan baik. Dengan begitu di kemudian hari tak akan bermunculan
kasus yang sama. Sebelum ini juga pernah ada kasus di kerusuhan Ambon serta
ricuh di Sampit bertahun silam.
Jika pemerintah hanya diam, kerukunan di Indonesia
bisa lenyap.
4.
Konflik OPM yang Tak Juga Reda
Indonesia pernah memiliki dua buah masalah terkait
wilayah yang ingin merdeka. Pertama adalah GAM atau Gerakan Aceh Merdeka yang
mampu diselesaikan dengan baik. Berbagai perundingan yang alot akhir membuat
Aceh tetap menjadi bagian NKRI meski dijadikan daerah yang istimewa
Masalah yang masih tersisa adalah OPM atau Organisasi Papua
Merdeka. Sejak tahun 1969, konflik dengan OPM tak kunjung reda. Ada yang bilang
jika OPM ditunggangi kepentingan asing. Papua banyak sekali tambang emas. Jadi
jika mereka merdeka sumber daya seperti ini akan menjadi milik asing. Itulah
mengapa permasalahan besar ini tak juga selesai setelah puluhan tahun terjadi.
5.
Hukum yang Bisa Dijual dan Dibeli
Hukum adalah sesuatu yang sangat penting di semua
negara termasuk di Indonesia. Namun sayangnya permasalahan hukum di Indonesia
begitu pelik hingga masyarakat tak percaya lagi dengan pengadilan. Banyak
sekali kasus-kasus yang janggal hingga memenangkan pihak yang seharusnya salah.
Hukum di Indonesia sudah seperti barang dagangan yang bisa dibeli dan juga
dijual
Banyak sekali mafia hukum di
Indonesia saat ini. Masalah ini terus memburuk dari tahun ke tahun. Sayangnya
pemerintah seperti tidak mau menoleh. Mereka menganggap jika hukum di Indonesia
telah berjalan dengan baik. Namun sesungguhnya banyak sekali kecurangan dan
ketidak adilan yang justru dilakukan oleh mereka yang katanya menegakkan
keadilan.
Itulah lima masalah yang tak kunjung mendapatkan
kejelasan di Indonesia. Jika masalah di atas terus dibiarkan maka Indonesia
tidak akan bisa menjadi negara yang maju. Bahkan kemunduran adalah kemungkinan
yang bisa dialami Indonesia.
Solusi
untuk permasalahan di indonesia
1.
Korupsi yang merajalela
Untuk itu strategi yang bisa dipergunakan
oleh remaja jika ingin terlibat dalam
gerakan-gerakan untuk memberantas korupsi, yakni:
Strategi Preventif
(pencegahan) yaitu untuk mencegah, dan dapat dilakukan dengan: Pertama, pastikan
bahwa Anda bukan pelaku korupsi. Ini dapat dilakukan dengan cara menolak segala
pungutan yang tidak resmi. (contoh: melakukan transaksi keuangan keuangan
dengan tidak menggunakan kwitansi).
Kemudian, lakukan kegiatan kampanye dan dakwah untuk mengajak masyarakat
melawan perbuatan-perbuatan yang mengarah kepada korupsi.
2. Kasus pelanggaran HAM yang berhenti
Sebelum
berlakunya UU RI NO 26 Tahun 2000 tentang PERADILAN
HAM. Kasus pelanggaran HAM di Indonesia diperiksa dan diselesaikan oleh Pengadilan HAM AD HOC yang
dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (kepres) dan berada dilingkungan
Peradilan.
Setelah
berlakunya UU RI NO 26 Tahun 2000 Peradilan HAM dilaksanakan oleh peradilan
HAM. Proses peradilan HAM dilaksanakan berdasarkan pada ketentuan hukum acara
pidana. Proses penangkapan dan penyidikan dilakukan oleh Jaksa Agung disertai surat perintah
penangkapan kecuali tertangkap tangan.
Proses
penangkapan dan penahanan pelanggaran HAM
Proses penyidikan dan penangkapan
dilakukan oleh jaksa agung dengan disertai surat perintah dan alasan
penangkapan kecuali tertangkap tangan.
1. Penahanan untuk pemeriksaan dalam
sidang di pengadilan HAM dapat dilakukan paling lama 90 hari dan dapat di
perpanjang paling lama 30 hari oleh pengadilan negeri sesuai dengan daerah hukumnya.
2. Penahanan di Pengadilan Tinggi
dilakukan paling lama 60 hari dan dapat diperpanjang paling lama 30 hari.
3. Penahanan di Mahkamah Agung paling
lama 60 hari dan dapat diperpanjang paling lama 30 hari.
Proses penyelidikan pelanggaran HAM berat
Adapun penyelidikan terhadap pelanggaran HAM yang berat dilakukan
oleh KOMNAS HAM. Dalam melakukan
penyelidikan komnas ham dapat membentuk tim ad hoc yang terdiri dari Komnas HAM
dan unsur masyarakat. Hasil penyelidikan Komnas HAM yang berupa laporan
pelanggaran HAM, diserahkan berkasnya kepada jaksa agung yang bertugas sebagai
penyidik. Jaksa agung wajib menindak lanjuti laporan dari Komnas HAM tersebut.
3. Masalah
SARA yang terus bermunculan
Hal
–hal yang perlu kita lakukan sebagai upaya mengatasi konflik SARA di Indonesia:
1. Berdoa
pada Tuhan Yang Maha Kuasa
Doa pada Tuhan sangat penting dalam kehidupan orang
beriman. Melihat dari sila pertama Pancasila saja sudah menyiratkan akan betapa
berharganya campur tangan Tuhan dalam hidup manusia. Untuk dapat mengatasi
konflik SARA yang semakin pelik ini, kita harus mengandalkan Tuhan dengan
memohon kekuatan dari Nya untuk dapat mengatasi konflik SARA dan mengendalikan
diri. Kita harus bersyukur pada Tuhan yang telah menciptakan kita pada suku,
agama, ras, dan golongan tertentu.
2.
Mengendalikan emosi
Ketika
kita mendengar orang menghina kita atau sesuatu yang berhubungan erat dengan
kita, seringkali kita merasa tersinggung. Oleh sebab itu, kita harus berusaha
mengendalikan emosi. Jangan pernah membalas kejahatan dengan kejahatan, namun
dengan kebaikan. Pada waktu diejek, jangan mengutuk, memukul, menampar,
menonjok, mengeluarkan kata-kata kotor, dan sebagainya. Hal pertama yang harus
dilakukan ketika perasaan kita dicampur aduk oleh orang yang menyebalkan adalah
menenangkan hati. Setelah itu berdoa mohon kesabaran dari Tuhan, menasihati
orang kejam itu secara sopan, dan mendoakan orang tersebut agar ia dapat
bertobat.
3.
Jangan memanggil orang lain dengan julukan
berdasarkan SARA
Hal ini mungkin tidak bermasalah bagi
beberapa orang karena kedekatan atau canda gurau saja. Namun, julukan dapat
pula menyinggung perasaan orang lain. Misalnya, orang tertawa sambil memanggil
seseorang yang belum terlalu dekat dengannya dan berkata “orang kaya baru” atau
“orang China bermata sipit”.
4.
Jangan menghakimi
dan berpikiran negatif tentang suku, agama, ras, dan golongan yang berbeda
Saat menjumpai beberapa orang dari
golongan tertentu yang memiliki sifat buruk sama, jangan pernah menghakimi atau
menghina golongan tersebut. Sebagai contoh, orang kaya di sekitar rumah Anda
semuanya suka membuang sampah sembarangan.
4.
Konflik OPM yang tak juga reda
Kedua, mengambil langkah tegas menangkap dan menghukum aktor intelektual pencipta kerusuhan di Papua yang ditengarai berasal dari kelompok "sakit hati politik" dan kelompok jaringan kepentingan asing. Pemerintah harus berani mengambil langkah tegas menegakkan hukum atas provokasi dan tindakan yang ingin memecah belah masyarakat.
Ketiga, menyelenggarakan dialog setara-partisipatif antara pemerintah pusat dengan tokoh-tokoh dan representasi masyarakat papua untuk menemukan strategi pemecahan masalah yang terjadi di Papua. Serta, mengakomodasi aspirasi seluruh kelompok kepentingan yang ada di Papua.
Keempat, berkomitmen dan mengaplikasikan program penegakan HAM dan perlindungan hak sosial dasar masyarakat Papua. Pemerintah wajib meninggalkan paradigma politik yang menempatkan masyarakat papua sebagai objek eksploitasi sumber daya alam.
Kelima, menurunkan tensi kebijakan militerisme dalam penanganan Papua. Militerisme hanya akan melahirkan perlawanan bersenjata yang lebih militan dari kelompok-kelompok yang menolak kebijakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang gencar dilakukan oleh pemerintah pusat.
Pendekatan dalam penyelesaian Papua adalah mengambil hati masyarakat Papua dan merumuskan resolusi yang win-win solution. Pemerintah pusat wajib menjaga martabat dan kehormatan masyarakat Papua yang selama kurun 30-an tahun termarjinalisasi oleh politik keberpihakan terhadap kepentingan modal asing.
Hargai hak sosiokultural masyarakat Papua. Papua telah berjasa menggerakkan turbin anggaran negara melalui pajak sumber daya alam yang dieksploitasi korporasi. Papua masyarakatnya beradab dan menghargai entitas masyarakat yang lain. Muliakan mereka dengan program dan kebijakan yang memiliki sense pemanusiaan manusia.
5. Hukum
yang Bisa Dijual dan Dibeli
Tiada cara yang paling efektik untuk mengurangi praktek –
praktek hokum yang menyeleweng ini. Semua ini adalah keegoisan manusia yang
sudah ternanam dihati mereka, sehingga sulit diperbaiki. Maka alangkah
baiknya,kita sebagai generasi penerus bangsa mulai untuk menerapkan kejujuran
sehingga tidak terjerumus dalam ketidak adilan dan dosa
Permasalahan
lain yang menimpa warga negara indonesia:
1.
Agama:
Warga negara indonesia pada saat ini banyak yang
mengatasnamakan agama demi kepentingan pribadi,contohnya seperti politik,mereka
menggunakan agama sebagai tunggangan mencapai keberhasilan mereka sendiri,tanpa
memikirkan efek dari tercorengnya nama agama yang mereka pakai untuk
kepentingan tersebut.
2. Stabilitas ekonomi:
Untuk ekonomi makro masih terbilang stabil walaupun
untuk kestabilannya masih di awang-awang,sedangkan untuk perekonomian
mikro,masih terbilang kurang stabil karena masih banyak pengangguran,orang yang
berpenghasilan rendah dan kurangnya lapangan pekerjaan.
3. Terorisme:
Sudah banyak WNI yang sudah masuk ke organisasi terorisme,seperti
ISIS,OPM.banyak WNI yang terindikasi dan tertangkap oleh pihak berwajib.
0 komentar:
Posting Komentar